Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Tingkat keteruraian minimal Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Tingkat keteruraian minimal Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tiga dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(3) Tingkat keteruraian maksimal Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV sampai dengan Lampiran XX Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terjadi importasi kendaraan bermotor dan/atau komponen kendaraan bermotor untuk produksi yang sebagian atau seluruh uraian barang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), bagian yang tidak memenuhi ketentuan tersebut importasinya diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif masing-masing.
(5) Pos Tarif untuk uraian barang dimaksud pada ayat (3) merupakan pos tarif dari Bab 98 Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA yang ditentukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
