Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki Izin Usaha Industri Karoseri Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih dengan KBLI 29200; b. memiliki peralatan produksi untuk membuat karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan c. memiliki Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) Tambahan. (2) Ketentuan lebih lanjut terkait pengembangan Industri Karoseri Kendaraan Bermotor diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. Bagian Empat Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Khusus , dan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga
Koreksi Anda