Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap komponen yang dimanufaktur di dalam negeri atau diimpor untuk keperluan produksi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang berlaku wajib atau standar lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id