Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Setiap komponen yang dimanufaktur di dalam negeri atau diimpor untuk keperluan produksi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang berlaku wajib atau standar lainnya.
Koreksi Anda
