Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus dilengkapi dengan:
a. Izin Usaha Industri;
b. Surat Penetapan Kode Perusahaan bagi Industri Kendaraan Bermotor;
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Daftar peralatan produksi;
e. Realisasi produksi dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi perusahaan yang telah berproduksi selama 2 (dua) tahun;
f. Rencana produksi dalam 1 (satu) tahun;
g. Rencana Pendalaman Manufaktur; dan
h. Rencana impor IKD dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rencana pendalaman manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g wajib ditanda sahkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Kewajiban pendalaman manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g bagi Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang telah mampu melakukan pendalaman manufaktur sekurang- kurangnya 3 (tiga) komponen utama untuk masing-masing jenis kendaraan diatur secara khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan persyaratan Rencana Pendalaman Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(5) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil verifikasi Surveyor yang ditunjuk Menteri.
(6) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Industri Kendaraan Bermotor untuk dapat menggunakan skema importasi Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD).
(7) Tata cara penerbitan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemeriksaan dan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(8) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
