Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Komponen Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki Izin Usaha Industri Komponen mencakup: 1. KBLI 29300 untuk komponen roda empat atau lebih; 2. KBLI 30912 untuk komponen sepeda motor roda dua dan tiga; 3. KBLI 29100 untuk motor pembakaran dalam; dan/atau 4. KBLI 28140 untuk komponen motor pembakaran dalam, transmisi/transaxle; b. memiliki peralatan produksi untuk membuat komponen kendaraan bermotor sesuai dengan jenis komponen yang akan dibuat. (2) Perusahaan Industri Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kegiatan produksi dapat menggunakan bahan baku dan/atau subkomponen. (3) Perusahaan Industri Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam merakit/memproduksi komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih, kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan bermotor roda tiga dapat menggunakan komponen tertentu asal impor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD), blank dan/atau subkomponen. (4) komponen tertentu asal impor dalam keadaan blank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan barang yang tidak disiapkan untuk penggunaan langsung, memiliki bentuk mendekati barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut, dan hanya digunakan untuk diproses lebih lanjut menjadi barang jadi atau bagian barang jadi tersebut. (5) Ketentuan lebih lanjut terkait pengembangan Industri Komponen Kendaraan Bermotor diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Tiga Industri Karoseri
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id