Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait dalam melakukan pengawasan.
Koreksi Anda
