Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Importasi IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sekurang- kurangnya terdiri dari 2 (dua) jenis uraian barang.
(2) Jenis uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. 2 (dua) Komponen Utama;
b. 1 (satu) Komponen Utama dan 1 (satu) Perlengkapan lainnya;
c. 1 (satu) Bagian dari Komponen Utama dan 1 (satu) Perlengkapan lainnya;
d. 2 (dua) Perlengkapan Lainnya; atau
e. 2 (dua) bagian dari Perlengkapan Lainnya.
(3) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari beberapa negara asal barang dan dinyatakan sebagai IKD sebelum masuk Daerah Pabean INDONESIA.
Koreksi Anda
