Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importasi IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sekurang- kurangnya terdiri dari 2 (dua) jenis uraian barang. (2) Jenis uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. 2 (dua) Komponen Utama; b. 1 (satu) Komponen Utama dan 1 (satu) Perlengkapan lainnya; c. 1 (satu) Bagian dari Komponen Utama dan 1 (satu) Perlengkapan lainnya; d. 2 (dua) Perlengkapan Lainnya; atau e. 2 (dua) bagian dari Perlengkapan Lainnya. (3) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari beberapa negara asal barang dan dinyatakan sebagai IKD sebelum masuk Daerah Pabean INDONESIA.
Koreksi Anda