Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor dan/atau Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diimpor dan digunakan untuk keperluan khusus dapat menggunakan sistem roda kemudi kiri.
(2) Keperluan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari lembaga/instansi yang berwenang.
(3) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Tipe kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
