Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan industri Komponen dan Perusahaan industri kendaraan bermotor yang akan melakukan importasi:
a. Komponen dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);dan/atau
b. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 14;
wajib memiliki Surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal.
(2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari perusahaan industri kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
