Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) diimpor dalam kondisi:
a. terpasang dengan bagian lain dari komponen utama; atau
b. terpisah dengan bagian lain dari komponen utama.
(2) Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor dengan atau tanpa memasukan bagian lainnya dari Komponen Utama yang bersangkutan dan perlengkapan lainnya.
(3) Masing–masing Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) diimpor dalam keadaan terakit atau terurai.
(4) Ketentuan keteruraian dari masing-masing Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
