Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 27 ayat (6) memiliki tugas melakukan verifikasi dalam rangka: a. penerbitan Surat Rekomendasi: 1. legalitas perusahaan pemohon IKD; dan 2. kesesuaian rencana pendalaman manufaktur dengan realisasi pendalaman manufaktur; b. pengawasan berupa pelaksanaan pendalaman manufaktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id