Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Surveyor yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 27 ayat (6) memiliki tugas melakukan verifikasi dalam rangka:
a. penerbitan Surat Rekomendasi:
1. legalitas perusahaan pemohon IKD; dan
2. kesesuaian rencana pendalaman manufaktur dengan realisasi pendalaman manufaktur;
b. pengawasan berupa pelaksanaan pendalaman manufaktur.
Koreksi Anda
