Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor pemegang Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/atau Pasal 23 wajib memberikan laporan realisasi impor dan realisasi produksi setiap 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Surat Rekomendasi dimaksud kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor pemegang Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/atau Pasal 23 wajib memberikan laporan realisasi pendalaman manufaktur setiap 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Surat Rekomendasi dimaksud kepada Direktur Jenderal.
(3) Laporan realisasi impor dan realisasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu objek pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
