Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a untuk:
a. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih merupakan kendaraan bermotor yang terdiri dari sekurang-kurangnya 4 (empat) Komponen Utama kendaraan bermotor; atau
b. Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga merupakan kendaraan bermotor sekurang kurangnya yang terdiri dari 6 (enam) Komponen Utama kendaraan bermotor;
(2) Komponen Utama kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. Bodi, Kabin dan/atau Sasis;
b. Motor penggerak;
c. Transmisi atau Transaxle; dan
d. Axle.
(3) Komponen Utama kendaraan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
a. Frame body;
b. Engine & transmission;
c. Steering system & suspension;
d. Braking system;
e. Wheel; dan
f. Electrical & Instrument.
(4) Kondisi keteruraian kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD), sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
