Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a untuk: a. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih merupakan kendaraan bermotor yang terdiri dari sekurang-kurangnya 4 (empat) Komponen Utama kendaraan bermotor; atau b. Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga merupakan kendaraan bermotor sekurang kurangnya yang terdiri dari 6 (enam) Komponen Utama kendaraan bermotor; (2) Komponen Utama kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu: a. Bodi, Kabin dan/atau Sasis; b. Motor penggerak; c. Transmisi atau Transaxle; dan d. Axle. (3) Komponen Utama kendaraan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu: a. Frame body; b. Engine & transmission; c. Steering system & suspension; d. Braking system; e. Wheel; dan f. Electrical & Instrument. (4) Kondisi keteruraian kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD), sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id