Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 23 merupakan dokumen pelengkap pabean yang harus disertakan dalam setiap dokumen pemberitahuan pabean.
(2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(3) Dalam hal impor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INSW, Surat Rekomendasi disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
(4) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memuat informasi tentang Nomor Surat Penetapan Kode Perusahaan.
Koreksi Anda
