Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.
2. Penerbitan Prangko adalah semua proses yang berhubungan dengan pencetakan sampai dengan peredaran prangko.
3. Prangko Definitif adalah prangko yang dapat dicetak ulang.
4. Prangko Non-Definitif adalah prangko yang tidak dapat dicetak ulang.
5. Prangko Istimewa adalah prangko yang diterbitkan untuk menarik perhatian khusus masyarakat atau sebagai penghargaan atas sesuatu hal, keadaan, atau seseorang yang dianggap istimewa.
6. Prangko Peringatan adalah prangko yang diterbitkan untuk memperingati sesuatu peristiwa atau peringatan.
7. Prangko Amal adalah prangko yang diterbitkan untuk menghimpun dana masyarakat guna kepentingan kemanusiaan dengan mencantumkan harga tambahan tertentu.
8. Prangko Identitas Milik Anda yang selanjutnya disebut PRISMA adalah Prangko yang bertuliskan Prisma dan menyediakan bidang kosong untuk memuat foto dan/atau gambar.
9. Penyelenggara Pos Milik Negara adalah badan usaha milik negara yang menyelenggarakan pos.
10. Tema Prangko adalah pesan umum yang menjadi dasar penerbitan prangko.
11. Seri Prangko adalah pesan khusus berupa nama, sebutan, atau judul penerbitan prangko.
12. Desain Prangko adalah semua bentuk desain visual yang dirancang secara khusus untuk pembuatan acuan cetak prangko.
13. Reproduksi Prangko adalah penggandaan prangko dengan teknik cetak, fotografi, elektronika, fotokopi, cetak komputer, dan rotogravure.
14. Benda Pos Berteraan Prangko (Postal Stationery) adalah kartu pos, warkatpos, dan amplop, yang pada bagian depannya dicetak teraan prangko yang dimaksudkan sebagai pelunasan porto.
15. Cetak Tindih adalah tulisan atau gambar tambahan yang dicetak pada prangko, carik kenangan atau benda pos bercetakan prangko.
16. Carik Kenangan (Souvenir Sheet) dan/atau Minisheet adalah sehelai kertas atau media lain, yang di dalamnya tercetak satu prangko atau lebih yang desainnya sesuai dengan seri prangko yang diterbitkan.
17. Carik Kenangan Pameran adalah sehelai kertas atau media lain, yang didalamnya tercetak satu prangko atau lebih untuk keperluan pameran filateli yang desainnya tidak harus sesuai dengan seri prangko yang sudah diterbitkan.
18. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Percetakan Sekuriti adalah badan usaha percetakan yang telah memiliki ijin operasi pencetakan dokumen sekuriti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko adalah kelompok kerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan terdiri dari unsur-unsur instansi/lembaga atau perorangan yang dianggap ahli dalam bidangnya dan bertugas memberikan pertimbangan mengenai prangko.
21. Penerbitan Prangko Bersama (Joint Issue of Stamp) adalah penerbitan prangko antara INDONESIA dan satu atau lebih negara lain yang dilaksanakan pada tanggal yang sama di masing-masing negara dengan tema yang sama.
22. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.