Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
Peluncuran prangko, sampul peringatan dan benda filateli lainnya yang terkait dengan kenegaraan dan/atau hubungan antar negara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
