Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
(1) Untuk mempererat dan/ atau meningkatkan hubungan bilateral atau multilateral, Menteri dapat melaksanakan penerbitan prangko bersama (Joint Issue of Stamp).
(2) Penerbitan prangko bersama dapat dilakukan apabila telah disepakati dengan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama antar administrasi pos.
(3) Nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kesepakatan tentang:
a. Tema;
b. desain; dan
c. tanggal terbit.
Koreksi Anda
