Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang ditimbulkan terkait dengan persiapan permohonan penerbitan prangko dibebankan kepada pemohon.
Koreksi Anda
Biaya yang ditimbulkan terkait dengan persiapan permohonan penerbitan prangko dibebankan kepada pemohon.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran