Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan benda pos berteraan prangko dan/atau benda filateli selain prangko dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara.
Koreksi Anda
Penerbitan benda pos berteraan prangko dan/atau benda filateli selain prangko dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran