Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan diajukan kepada Direktur Jenderal yang berisikan:
a. latar belakang/alasan permohonan penerbitan, rencana tanggal terbit dan acara peluncuran;
b. rekomendasi/persetujuan instansi terkait seperti badan/lembaga- lembaga yang logo/lambang/simbolnya dicantumkan; dan
c. persetujuan dari pihak keluarga/ahli waris untuk tokoh nasional/internasional.
(2) Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan sepenuhnya menjadi wewenang Direktur Jenderal berdasarkan pertimbangan dari Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a. rencana jumlah maksimum prangko yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
b. kelipatan tahun peringatan suatu peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
Koreksi Anda
