Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan diajukan kepada Direktur Jenderal yang berisikan: a. latar belakang/alasan permohonan penerbitan, rencana tanggal terbit dan acara peluncuran; b. rekomendasi/persetujuan instansi terkait seperti badan/lembaga- lembaga yang logo/lambang/simbolnya dicantumkan; dan c. persetujuan dari pihak keluarga/ahli waris untuk tokoh nasional/internasional. (2) Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan sepenuhnya menjadi wewenang Direktur Jenderal berdasarkan pertimbangan dari Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan: a. rencana jumlah maksimum prangko yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); b. kelipatan tahun peringatan suatu peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
Koreksi Anda