Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan prangko dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan penerbitan prangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan kepada Penyelenggara Pos Milik Negara.
Koreksi Anda