Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan prangko dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan penerbitan prangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan kepada Penyelenggara Pos Milik Negara.
Koreksi Anda
