Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan prangko bersama hanya dapat dilakukan dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda