Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan prangko bersama hanya dapat dilakukan dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Penerbitan prangko bersama hanya dapat dilakukan dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran