Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Cara Peluncuran dan Penerbitan Prangko ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Tata Cara Peluncuran dan Penerbitan Prangko ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran