Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis prangko terdiri dari Prangko Definitif dan Prangko Non-Definitif. (2) Prangko Non-Definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. Prangko Istimewa; b. Prangko Peringatan; c. Prangko Amal; dan d. Prangko Identitas Milik Anda (PRISMA).
Koreksi Anda