Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
(1) Jenis prangko terdiri dari Prangko Definitif dan Prangko Non-Definitif.
(2) Prangko Non-Definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Prangko Istimewa;
b. Prangko Peringatan;
c. Prangko Amal; dan
d. Prangko Identitas Milik Anda (PRISMA).
Koreksi Anda
