Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
Reproduksi terhadap prangko untuk keperluan informasi, periklanan, dan tujuan komersial lainnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. ukurannya tidak boleh sama dengan aslinya; dan
b. dilengkapi dengan tanda pembatalan berupa coretan pada nilai nominalnya.
Koreksi Anda
