Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reproduksi terhadap prangko untuk keperluan informasi, periklanan, dan tujuan komersial lainnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. ukurannya tidak boleh sama dengan aslinya; dan b. dilengkapi dengan tanda pembatalan berupa coretan pada nilai nominalnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id