Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan pertimbangan Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko dapat membatalkan peredaran prangko.
(2) Pembatalan dilakukan berdasarkan adanya kesalahan pada informasi atau keterangan yang terdapat di dalam prangko.
(3) Penarikan prangko dari peredaran sebagai akibat dari pembatalan prangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara.
Koreksi Anda
