Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN cetak tindih prangko. (2) Cetak tindih dilakukan: a. untuk mengganti nilai nominal prangko; b. untuk memperingati suatu kegiatan tertentu dan/atau pameran. (3) Direktur Jenderal menugaskan Penyelenggara Pos Milik Negara untuk melaksanakan cetak tindih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id