Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN cetak tindih prangko.
(2) Cetak tindih dilakukan:
a. untuk mengganti nilai nominal prangko;
b. untuk memperingati suatu kegiatan tertentu dan/atau pameran.
(3) Direktur Jenderal menugaskan Penyelenggara Pos Milik Negara untuk melaksanakan cetak tindih.
Koreksi Anda
