Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
Gambar orang yang dapat ditampilkan dalam prangko sebagai berikut:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Kepala Negara dan Ibu Negara;
c. Kepala Negara/Pemerintahan asing;
d. Pahlawan Nasional;
e. Tokoh nasional dan/atau internasional yang telah wafat dan telah ditetapkan sebagai tokoh atau diakui ketokohannya oleh masyarakat nasional maupun internasional; atau
f. Tokoh nasional dan/atau internasional (ilmuwan, olah ragawan, seniman, dan lainnya) yang masih hidup yang telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara apabila pemerintah menilai perlu dan patut ditampilkan pada prangko.
Koreksi Anda
