Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gambar orang yang dapat ditampilkan dalam prangko sebagai berikut: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Kepala Negara dan Ibu Negara; c. Kepala Negara/Pemerintahan asing; d. Pahlawan Nasional; e. Tokoh nasional dan/atau internasional yang telah wafat dan telah ditetapkan sebagai tokoh atau diakui ketokohannya oleh masyarakat nasional maupun internasional; atau f. Tokoh nasional dan/atau internasional (ilmuwan, olah ragawan, seniman, dan lainnya) yang masih hidup yang telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara apabila pemerintah menilai perlu dan patut ditampilkan pada prangko.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id