Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 23/Dirjen/2003 tentang Ketentuan Penerbitan Prangko dan Benda Filateli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id