Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 23/Dirjen/2003 tentang Ketentuan Penerbitan Prangko dan Benda Filateli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
