Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dengan pertimbangan Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko dapat MENETAPKAN reproduksi prangko.
Koreksi Anda
Direktur Jenderal dengan pertimbangan Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko dapat MENETAPKAN reproduksi prangko.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id