Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda