Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
(1) Peredaran prangko dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara.
(2) Ketentuan teknis mengenai peredaran prangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Penyelenggara Pos Milik Negara.
Koreksi Anda
