Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan prangko dilakukan melalui tata cara yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
