Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan prangko dilakukan melalui tata cara yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id