Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan penerbitan diajukan oleh instansi pemerintah, negara asing, organisasi nasional dan internasional, badan usaha dan perorangan.
Koreksi Anda
Permohonan penerbitan diajukan oleh instansi pemerintah, negara asing, organisasi nasional dan internasional, badan usaha dan perorangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id