Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemusnahan prangko dilakukan terhadap: a. pelat cetak prangko yang tidak dipergunakan lagi; b. semua hasil cetak yang terjadi akibat proses pencetakan prangko yang tidak diserahkan kepada penyelenggara pos milik negara; c. prangko yang ditarik dari peredaran; dan/atau d. prangko yang tidak layak pakai.
Koreksi Anda