Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
Pemusnahan prangko dilakukan terhadap:
a. pelat cetak prangko yang tidak dipergunakan lagi;
b. semua hasil cetak yang terjadi akibat proses pencetakan prangko yang tidak diserahkan kepada penyelenggara pos milik negara;
c. prangko yang ditarik dari peredaran; dan/atau
d. prangko yang tidak layak pakai.
Koreksi Anda
