Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan hak cipta oleh Penyelenggara Pos Milik Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hak cipta diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
