Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
(1) Prangko yang diterbitkan harus bebas dari tuntutan atau klaim hak cipta oleh pihak lain.
(2) Pemegang hak cipta prangko dan desain yang terkait dengan proses penerbitan prangko adalah Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
