Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN program penerbitan prangko untuk masa 1 (satu) tahun takwim berdasarkan usulan Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko.
(2) Program Penerbitan Prangko ditetapkan 1 (satu) tahun sebelumnya.
(3) Penerbitan prangko untuk 1 (satu) tahun takwim sebanyak- banyaknya:
a. Prangko Definitif, 1 (satu) seri;
b. Prangko Non-Definitif, 15 (lima belas) seri;
(4) Prangko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk didalamnya prangko yang dikemas secara khusus, antara lain terdiri dari:
a. Prangko Identitas Milik Anda (PRISMA)
b. Carik Kenangan/minisheet 7 (tujuh) seri;
c. Carik Kenangan Pameran 5 (lima) seri;
(5) Penerbitan prangko dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
Koreksi Anda
