(1) Dalam hal terjadi kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Dalam Denominasi Yendalam pembahasan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf b, maka:
a. Pemerintahmelakukan penunjukan Agen Penjual dari anggota Panel yang mengajukan penawaran pembelian SUN Dalam Denominasi Yen dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12; dan
b. hasil kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2)huruf b dituangkan ke dalam dokumen kesepakatan yang meliputi antara lain jenis SUN, jatuh tempo, volume, harga, dan tanggal Setelmen.
(2) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Direktur Surat Utang Negara atas nama Direktur Jenderal dan wakil dari Agen Penjual.