Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai konsultan hukum lokal, calon konsultan hukum lokal harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum dibidang pasar modal khususnya dalam kegiatanpenjualan obligasi internasional;
dan
b. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan obligasi internasional.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai konsultan hukum internasional, calon konsultan hukum internasional harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum dibidang pasar modal khususnya dalam kegiatan penjualan obligasi negara lain atau korporasi dalam denominasi Yen di Jepang; dan
b. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan obligasi negara lain atau korporasi dalam denominasi Yen di Jepang.
Koreksi Anda
