Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tindak lanjut berupa penolakan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada anggota Panel yang mengajukan surat penawaran pembelian SUN Dalam Denominasi Yen.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
a. kepentingan pengelolaan portofolio SUN;
b. kondisi pasar SUN; dan/atau
c. posisi kas Pemerintah.
Koreksi Anda
