Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang:
a. MENETAPKAN hasil Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen melalui metode Private Placement sesuai dengan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); dan
b. menandatangani dokumen dan/atau surat sebagai berikut:
1) dokumen ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Dalam Denominasi Yen atau addendum ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Dalam Denominasi Yen; dan/atau 2) surat-surat kepada agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN Dalam Denominasi Yen dan/atau wali amanat (trustee/commissioned company for bondholders).
(2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
