Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah Investment Bank yang menyampaikan dokumen proposal kepada panitia seleksi kurang dari 4(empat), panitia seleksi menyampaikan kembali surat permintaan proposal kepada Investment Bank yang belum menyampaikan dokumen proposal. (2) Penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggugurkan keikutsertaan Investment Bank yang telah menyampaikan dokumen proposal dalam proses seleksi. (3) Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah Investment Bank yang menyampaikan dokumen proposal tetap kurang dari 4 (empat), proses seleksi Panel dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada KPA.
Koreksi Anda