Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telahbeberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda