Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara
Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telahbeberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
