Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Agen Penjual yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, melakukan kegiatan antara lain: a. pengumpulan penawaran pembelian SUN Dalam Denominasi Yen dari investor; dan b. berkoordinasi dengan Pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam rangka Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id