Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
Agen Penjual yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, melakukan kegiatan antara lain:
a. pengumpulan penawaran pembelian SUN Dalam Denominasi Yen dari investor; dan
b. berkoordinasi dengan Pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam rangka Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
Koreksi Anda
