Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen kepada publik.
(2) Pengumuman hasil Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen kepada publik paling kurang meliputi:
a. nilai nominal;
b. seri SUN;
c. tingkat bunga, dalam hal Obligasi Negara dengan kupon;
d. imbal hasil (yield) atau harga; dan
e. tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda
