Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen, merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
