Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
KPA dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel:
a. melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN; atau
b. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.
Koreksi Anda
