Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin operasional untuk melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi di Jepang; b. memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan surat utang dalam denominasi Yen di Jepang yang diterbitkan oleh Negara atau korporasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi; c. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan surat utang dalam denominasi Yen yang diterbitkan suatu Negara atau korporasi; dan d. memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id