Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin operasional untuk melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi di Jepang;
b. memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan surat utang dalam denominasi Yen di Jepang yang diterbitkan oleh Negara atau korporasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi;
c. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan surat utang dalam denominasi Yen yang diterbitkan suatu Negara atau korporasi; dan
d. memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
Koreksi Anda
