Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan metode: a. Private Placement; atau b. Bookbuilding. (2) Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan skema jaminan (credit enhancement).
Koreksi Anda