Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan metode:
a. Private Placement; atau
b. Bookbuilding.
(2) Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan skema jaminan (credit enhancement).
Koreksi Anda
